Harap Tunggu..

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pangan dan perikanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai fungsi :

  a.  Perumusan kebijakan dibidang pangan dan perikanan;

  b.  Pelaksanaan kebijakan dibidang pangan dan perikanan;

  c.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pangan dan perikanan;

  d.  Pelaksanaan administrasi dibidang pangan dan perikanan; dan

  e.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Admin
News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..